Pride Indonesia - Dalam tiga minggu terakhir, mayoritas
status di beranda Facebook-ku adalah soal LGBT. Iya, Facebook yang
barangkali kamu buka rutin seperti minum obat (tiga kali sehari) atau
waktu salat (lima kali sehari) itu; yang, tentu kamu sudah tahu, dibikin
oleh Mark Zuckerberg, yang lahir di keluarga Yahudi dan kini ateis itu,
yang terang-terangan mendukung LGBT dan karena itu berpotensi dilarang
kalau-kalau Facebook masuk dalam kategori “mempropagandakan LGBT”.
(Jadi, mulailah membayangkan hidup tanpa Facebook.)
Rata-rata orang pada memperdebatkan apakah homoseksualitas itu persoalan nature atau nurture; given atau socially constructed;
bawaan atau penyimpangan; normal atau penyakit; dan seterusnya, dan
seterusnya. Karena soal ini sudah banyak—atau mungkin sudah terlalu
banyak—yang membahas, dan lagipula latar studiku bukan biologi,
neurologi, psikologi, antropologi dan disiplin sains yang terkait, aku
serahkan saja soal itu kepada para saintis—yang benar-benar saintis,
tentu saja, yang memahami betul dasar filsafat sains, dan bukan saintis
dadakan. Aku berharap para saintis yang benar-benar saintis itu menulis
secara argumentatif dan populer, demi membantu para awam seperti aku ini
untuk membedakan sains yang sejati dari yang pseudo-sains; biar tak
mudah tertipu oleh sesuatu yang tampaknya saintifik padahal sejatinya
selubung emosi dan kebencian (baik oleh yang pro- maupun anti-LGBT).
Anyhow, yang sebenarnya agak
kurang mendapat pembahasan justru adalah bagaimana Islam—lebih persisnya
hukum Islam, atau lebih tepatnya lagi fikih—menyikapi homoseksualitas.
Orang-orang tampak menerima begitu saja pernyataan “homoseksualitas itu
haram atau dilarang agama”. Maka di poin ini, perkenankanlah diriku,
manusia yang fana ini, untuk ikut bicara.
Tapi sebelum lanjut, biar pikiranmu bisa
lebih kalem dan tak keburu emosi, aku harap kamu tarik nafas dulu;
seduh kopi kalau ada. Tenang, penjelasan fikih yang aku uraikan berikut
sepenuhnya berdasar pada fikih klasik.
Jadi begini….
Pernyataan “homoseksualitas itu haram”
itu maksudnya apa? Maksudku, yang haram itu orientasi seksualnya,
perasaaanya, atau tindakannya? Kalau tindakannya, yang mana yang haram:
pegangan tangan, pelukan, cipokan, oral sex, gesek-gesekan kelamin, petting, atau anal sex?
Ini persoalan mendasar dan falsafi bila status “haram” itu dimaksudkan
sebagai kategori hukum-fikih. Bahasa hukum sebisa mungkin
terang-benderang, jelas definisinya, dan tak boleh ambigu.
Aku berupaya membuka-buka literatur
fikih klasik, dan mencari-cari apa hukum homoseksualitas. Hal pertama
yang hendak kutahu tentu saja apa istilah yang persis ekuivalen dalam
fikih klasik dengan makna yang diacu oleh kata “homoseksualitas”.
Subhanallah, sampai sekarang belum ketemu (atau jangan-jangan malah
tidak ada) istilah homoseksualitas di fikih klasik. Istilah bahasa
Arab-modern untuk homoseksualitas adalah “al-jinsiyyah al-mitsliyyah”; untuk gay: “mitsliy”; untuk lesbian: “mitsliyyah”; untuk biseksual: “muzdawij”; untuk transgender: “mughayir”. Aku
belum nemu istilah-istilah semacam ini di fikih klasik. Bahkan istilah
heteroseksualitas sendiri, yang bahasa Arab modernnya adalah “al-jinsiyyah al-ghayriyyah”, juga tak kutemukan secara persis dan literal di fikih klasik.
(Bagi kamu yang pernah baca-baca
filsafat posstrukturalisme atau posmodernisme, ketiadaan istilah yang
ekuivalen ini adalah problem krusial. Ketiadaan ini sekurang-kurangnya
menunjukkan bahwa dalam fikih klasik, homoseksualitas belum menjadi “issue”. Status ontologis dari homo/heteroseksualitas, yakni sebagai “orientasi seksual” (bahasa Arab modern: “al-tawajjuh al-jinsiy” atau “al-muyul al-jinsiyyah”), belum menjadi bagian “discourse”. Ingatlah satu adagium dalam posstrukturalisme: “il n’y a pas de hors-texte” (there is nothing outside the text). Apalagi istilah homoseksualitas itu sendiri baru muncul dan mulai populer di pertengahan abad 19.)
Lalu bagaimana mendapatkan hukum-fikih
untuk homoseksualitas? Fatwa-fatwa modern berupaya mencari padanannya
dengan istilah yang sudah ada di fikih klasik, yang sebenarnya tidak
ekuivalen dan karena itu problematis, yaitu “liwath” (yang diderivasi dari nama “Luth”); dan homoseks kadang disebut dengan istilah peyoratif “luthiy”.
(Aku agak hairan dengan derivasi ini; bukankah istilah demikian malah
menggunakan nama Nabi Luth untuk perbutan yang dinyatakan dosa?)
Barangkali karena inilah, di pikiran banyak Muslim, begitu terdengar
kata homoseksualitas, yang terbenak pertama kali adalah bayangan
menjijikkan tentang sodomi atau anal sex, dan sejenak lupa bahwa homo bukan hanya gay tapi juga lesbian.
Homoseksualitas dengan liwath tentu saja bukan padanan yang tepat, dan karena itu problematis. Definisi liwath dalam fikih klasik adalah “ityan ad-dzakar fid-dubur” atau memasukkan penis ke dalam lubang dubur, alias anal sex. Ada istilah yang mengarah pada lesbianisme, yaitu “sihaq”, tapi definisinya ambigu, yaitu “fi’lun-nisa’i ba’dhuhunna biba’dhin”
(terjemah literal: perbuatan perempuan dengan perempuan), tanpa ada
spesifikasi mendetil apa yang dimaksud “perbuatan” di situ. Makna
leksikal dari sihaq adalah “ad-dalk” atau memijit-meremas (massage), entah persisnya meremas bagian mana.
Apa hukuman liwath dalam fikih
klasik? Menurut mayoritas para faqih klasik: hukuman mati, dan sama
statusnya dengan zina. Menurut mazhab Hanafi, bukan zina, dan tidak
dihukum mati, tapi tetap berdosa dan harus dihukum ta’zir.
Bukan zina karena, menurut mazhab Hanafi, tidak ada penetrasi penis ke
vagina dan tidak memungkinkan pembuahan dan menghasilan keturunan—salah
satu maqashid atau tujuan syariat pengharaman zina adalah untuk menjaga keturunan (hifzhun-nasl). Mengikuti epistemologi mazhab Hanafi, hadis yang menerangkan hukuman mati untuk tindakan liwath itu hadis ahad, dan hadis ahad
tidak bisa jadi landasan untuk hukuman sekeras hukuman mati. Ini terasa
kejam? Sekilas ya, tapi pada level praksis sebenarnya prosedur untuk
membuktikan zina atau liwath sulit terpenuhi, yaitu adanya empat saksi yang melihat secara ‘live’
masuknya penis ke dalam vagina/dubur. Karena hukumannya keras, orang
yang menuduh orang lain telah berzina/berliwath (istilah teknis untuk
menuduh zina: “qadzaf”) hukumannya juga keras, yaitu 80
cambukan. Lebih detil soal ini, juga relevansi dan kontekstualisasinya
untuk zaman ini, perlu pembahasan lain yang lebih panjang. Tapi
izinkanku untuk sedikit berkata: Karena sulitnya prosedur pembuktian
zina/liwath ini, amat sangat jarang sekali hukuman cambuk/rajam
terjadi; dan ini membuatku curiga, jangan-jangan di negara mayoritas
Muslim yang agak sering melakukan hukuman cambuk/rajam ada banyak tukang
ngintip….
Oke, tarik nafas dulu. Sruput kopinya, dan mari kembali lagi ke soal homoseksualitas.
Membedakan homoseksualitas dari anal sex itu penting, karena keduanya memang tidak identik. Status ontologis dari yang pertama adalah orientasi seksual; sedang yang kedua adalah tindakan
seksual. Ini sama dengan heteroseksualitas dan zina; yang pertama
adalah orientasi seksual, sedangkan yang kedua—bila ia dimaksudkan dalam
pengertian fikih yang ada hukuman hadd-nya—adalah tindakan memasukkan penis (lebih persisnya: sampai hilang hasyafah atau ‘helm’-nya) ke vagina perempuan di luar ikatan pernikahan atau perbudakan. Di samping itu, anal sex bisa dilakukan bukan hanya oleh homo tapi juga hetero; jadi homo tidak niscaya identik dengan anal sex. Lebih jauh, tindakan adalah sebuah pilihan, sementara orientasi seksual… well, soal ini aku tak tahu persis apakah ia muncul begitu saja seperti perasaan jatuh-bangun cinta atau merupakan pilihan.
Yang jelas, pada dasarnya yang menjadi wilayah hukum-fikih adalah tindakan. Dalam pelajaran mula ushulul-fiqh biasanya diterangkan bahwa domain fikih (maudhu’ al-fiqh) adalah “af’al al-mukallafin” atau tindakan orang-orang mukallaf (orang yang baligh dan berakal). Lebih persis lagi, tindakan yang dilakukan itu adalah yang berdasarkan kesadaran, pilihan (ikhtiyari), dan tidak terpaksa (ghayru mukrah). Ini sebenarnya sama belaka dengan dasar filsafat etika: perbuatan yang bisa dimintai pertanggungjawaban dan bisa dihakimi ethical/unethical adalah perbutan yang dilakukan secara sadar dan merupakan pilihan atau tidak terpaksa.
Sejauh yang kutahu, fikih tidak (atau
belum?) mengatur orientasi seksual. Yang diatur adalah manifestasi
tindakan dari orientasi seksual itu. Kalaupun ada hal batin yang diurus
fikih (misalnya, “niat”), itu untuk menentukan apakah suatu perbuatan
adalah ritual atau bukan; bernilai ibadah atau tidak—selain bahwa niat
juga merupakan tindakan-batin yang bersifat pilihan. Ditambah lagi bila
kamu menyebut homoseksualitas sebagai penyakit, ini semakin jauh dari
domain fikih. Per definisi, penyakit tidak bisa dihukumi halal-haram.
Kamu tak bisa mengatakan, misalnya, pusing, lumpuh, epilepsi, autis,
atau gila adalah haram. Apa hukumnya penyakit? Ya disembuhkan—ini tentu
kalau ada obatnya dan bisa disembuhkan. Menyatakan penyakit itu haram
adalah sama dengan keluar dari domain fikih, kalau bukan malah berarti
mengagresi wilayah yang menjadi otoritas disiplin ilmu lain.
Jadi yang haram dari homoseksualitas apa? Perasaan suka sesama jenisnya? Well, aku
tidak tahu apakah ada hukum-fikih untuk perasaan, dan apakah perasaan
macam itu adalah suatu hal yang lahir dari kesadaran dan pilihan
sehingga bisa disebut “tindakan”. Kuduga kuat tidak ada
pendapat ulama di fikih klasik yang menyoal hukum perasaan. Kalau ada
dan barangkali kamu pernah baca di literatur fikih klasik, tolong aku
dikasih tahu. Salah satu pertanyaan yang bisa menjadi bahan ilhaq untuk
kasus ini bisa dimulai, misalnya, dengan mencari apa kata fikih klasik
tentang hukum “perasaan saling mencintai antara lelaki dan perempuan
yang belum menikah”. Dicatat ya, “hukum perasaan cinta”, dan ini nanti
bisa melebar ke hukum marah, hukum benci, hukum sedih, hukum bahagia,
dan seterusnya, dan seterunya. Juga, karena ini bahasa hukum, tentu saja
harus jelas definisinya.
Atau yang haram dari homoseksualitas adalah isi pikirannya?
Tentang ini, kamu tahu, banyak lelaki
heteroseksual yang ketika melihat wanita cantik bisa berimajinasi sangat
liar. Bukan hanya berimajinasi bahkan, tapi dibincangkan bersama para
lelaki saat berkerumun ngomong jorok dan mesum, dan membincangkan para
wanita bak “benda”, seolah-olah wanita adalah alat pemuas libido. Tapi,
dengan adanya “tindakan” mesum para hetero seperti ini tidak serta merta
berarti heteroseksualitas per se itu haram, bukan? Sekali
lagi, hal ini karena orientasi seksual, apalagi kalau disebut penyakit,
tak bisa dijatuhi status haram.
Tapi sebenarnya adakah hukum-fikih bagi
tindakan berpikir mesum? Dalil eksplisit dari al-Quran dan hadis belum
pernah kutemukan. Tapi beberapa pendapat faqih klasik, memang ada, meski
kadang ada yang pas, kadang ada yang tampak memaksakan dan meng-gathuk-gathuk-kan.
Kukasih contoh: apa hukum bagi suami-istri yang sedang berhubungan
badan tapi membayangkan dirinya sedang begituan dengan wanita/lelaki
lain? Bagi kamu yang tahu bahasa Arab bisa membaca, misalnya, ini: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=15558 (di fatwa ini, karena tak ada dasar teks eksplisit dari nash, maka muncullah beragam pandangan dari yang mengharamkan sampai yang menyatakan jawaz alias tak apa-apa).
Atau yang haram dari homoseksualitas adalah berciumannya?
Hukum berciuman tentulah ada, dan
relatif tak sulit untuk dicari, dan secara umum menyangkut hubungan
hetero, bahkan sampai pada tata aturan ciuman suami-istri. Bagaimana
dengan homo (gay dan lesbian)? Pendapat eksplisit dalam fikih klasik,
kuduga kuat, tidak ada, karena istilah untuk gay dan lesbian sebagai
kategori orientasi seksual itu sendiri memang belum ada (sekali lagi,
kalau kamu menemukan, harap aku dikasih tahu). Pun kalau ada,
kemungkinan besar ia akan di-ilhaq-kan dengan contoh-contoh
kasus hukum bagi hetero yang berciuman dan status hukumnya akan dinilai
dari dugaan ada-tidaknya berahi (mazhinnah asy-syahwah).
Uraian ini bisa diteruskan sampai detil
untuk tiap tindakan, dan bisa membuat tulisan ini panjang. Kucukupkan
langsung dengan menyatakan bahwa batas terakhir untuk jatuh dalam dosa
besar bagi heteroseks adalah zina sedang bagi homoseks—yang sebenarnya
juga berlaku bagi heteroseks—adalah liwath. (Baidewei, kalau
stiker gay berciuman di salah satu medsos itu dianggap mempropagandakan
homoseksualitas (yang dibayangkan identik dengan liwath); boleh
tak kalau lagu-lagu atau film-film bertema pacaran dianggap
mempropagandakan zina dan karena itu harus dilarang?) Dalam literatur
fikih klasik, zina dan liwath masuk dalam daftar dosa besar (sering disebut al-kaba’ir atau kadang al-mubiqat).
Ada bahasan dan perbedaan pendapat tentang mana dari kedua tindakan itu
yang lebih besar dosanya. Bila yang dijadikan parameter al-Quran, cukup
indikatif bahwa zina berada satu tingkat di atas liwath: zina ada istilahnya dalam al-Quran; liwath
ada meski dalam bentuk derivasinya; homoseksualitas tidak ada [apa
istilah untuk homoseks dalam al-Quran?]; hukuman zina disebut eksplisit
dalam al-Quran; hukuman liwath tidak ada dalam al-Quran.
Jadi, begitulah, kalau kamu mau bicara
tentang homoseksualitas dalam perspektif fikih dan hendak menjatuhkan
status halal-haram. [Tarik nafas dulu…]
Uraian fikih di atas, seperti sudah
kukatakan di atas, sepenuhnya bersandar pada fikih klasik-konservatif.
Untuk menentukan keharaman dengan tegas, apalagi untuk persoalan
interaksi sosial, memerlukan dalil yang eksplisit, kalau perlu memakai
kata “jangan”; semakin eksplisit atau tidak ambigu dan semakin termaktub
di rujukan level teratas dan dengan otentisitas tertinggi, akan semakin
kokoh.
Tentu saja ada perspektif dari kubu
reformis, progresif, liberal, atau apapun itu namanya: mulai dari
reinterpretasi terhadap kisah kaum Nabi Luth (yang dipahami lebih
sebagai kecaman terhadap pemerkosaan dan/atau pelecehan terhadap
malaikat yang bertamu ke Nabi Luth, bukan pada orientasi seksual),
adanya hint dalam al-Quran yang indikatif terhadap pengakuan eksistensi homoseksual, yaitu dengan frase “ghayr ulil-irbah minar-rijal”,
sampai pada peninjauan pada praksis “Islam-historis” di masa abad
pertengahan. Melihat sejarah seksualitas dalam Islam dalam hal ini bisa
memperkaya perspektif: kamu bisa memulainya dengan riset tentang
perbudakan amrad, ghulam, ghilman, ‘skandal’ di istana
kekhilafahan, syair-syair Arab yang kadang vulgar menyampaikan
homoerotisme, sampai pada bagaimana ketika Islam berjumpa dengan budaya
yang memiliki identitas gender bukan biner (laki-perempuan) tapi bisa
tiga bahkan lima, seperti di kawasan Afrika Baratlaut, Asia Selatan,
atau bahkan di Nusantara, seperti tradisi Bugis (bissu, calabai, calalai), misalnya.
Namun demikian, hal-hal yang terakhir ini memerlukan uraian panjang dan bisa didiskusikan lain kali kalau ada waktu. Begitu.
Tulisan di sadur dari : azisaf.wordpress.com/
Penulis : Azis Anwar Fachrudin

0 comments :
Post a Comment