Kami Pimpinan Pusat FRONT MAHASISWA NASIONAL secara tegas menilai bahwa pernyataan-pernyataan dari Menristek Dikti dan Mendikbud telah mendiskriminasikan sekaligus merampas hak setiap warga negara khususnya kelompok LGBT untuk mendapatkan Pendidikan yang seharusnya dijamin oleh Negara.
Meristek Dikti M.Nasir menegaskan bahwasannya kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender semestinya tidak boleh masuk kampus. Lanjutnya, kelompok LGBT merusak moral bangsa, dan kampus sebagai penjaga moral semestinya harus bisa menjaga betul nilai-nilai susila dan nilai luhur bangsa Indonesia (23 Januari 2016).
Hal yg senanda juga disampaikan oleh Mendikbud Anies Baswedan mengatakan bahwa perilaku menyimpang seperti LGBT di kalangan remaja harus menjadi perhatian bagi orang tua dan guru (24 Januari 2016).
Pernyataan kedua pejabat negara di bidang pendidikan ini, telah menunjukkan diskriminasi yang sangat merugikan warga negara khususnya bagi kelompok identitas LGBT. Padahal UUD 1945 pasal 31 ayat 1 secara tegas menyatakan bahwasannya setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Maka jelas bahwa negara saat ini melalui menteri yang terkait, telah membatasi dan mengekang hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan di Indonesia. Padahal pendidikan adalah usaha yang secara sadar memberikan kebebasan kepada rakyat untuk mengetahui ilmu pengetahuan dan teknologi yang kelak menjadi modal bagi rakyat untuk memajukan peradabaan di Indonesia.
Akan tetapi, kenyataannya selama ini juga kekerasan, diskriminasi telah dialami kelompok LGBT di Indonesia baik atas ekonomi, politik, sosial dan budaya. Sehingga sangat rentan kelompok LGBT termarjinalkan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Celakanya, saat ini lembaga pendidikan malah menambah penderitaan bagi kelompok LGBT. Negara berusaha merampas hak-hak kelompok LGBT atas akses pendidikan. Di sisi lain, pernyataan sikap pejabat negara pendidikan ini hanya akan menyulut kebencian sesama warga negara yang sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan isu-isu konflik SARA yang diprovokasi oleh Negara.
Kondisi ini semakin menunjukkan karakter pendidikan Indonesia yang tidak ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada rakyat. Apalagi, jauh sebelum LBGT didiskriminasikan, pendidikan juga telah mengalami diskriminasi. Mulai dari akses pendidikan bagi anak petani dan buruh, diskriminasi terhadap mahasiswa/pelajar di desa tertinggal-terdalam-terluar, diskriminasi atau pengkastaan sistem UKT, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan banyak lagi.
Oleh karenanya, kami dari Pimpinan Pusat FMN menyampaikan kecaman atas pernyataan Menristek Dikti dan Mendikbud yang mendiskriminasikan kelompok LGBT dari dunia pendidikan, serta menuntut kepada negara untuk menjamin dan memberikan pendidikan kepada seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, rasa, jenis kelamin, maupun golongan. Karena pendidikan adalah Hak asasi manusia yang tak dapat dirampas oleh penguasa.
27, Januari 2016
Hormat kami,
PIMPINAN PUSAT
FRONT MAHASISWA NASIONAL
Rachmad P Panjaitan
Ketua
Wednesday, 27 January 2016
Home
»
Berita
,
Politik
»
Pernyataan sikap PP FMN: Menolak dan melawan pernyataan Pejabat Negara yg mendiskriminasikan warga negata untuk mendapatkan HAK PENDIDIKAN bagi kelompok identitas LGBT!

0 comments :
Post a Comment