Pride Indonesia - Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Semarang
menuntut Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
untuk melindungi kebebasan mimbar akademik di lingkungan kampus. PPMI
juga mendesak Undip meminta maaf secara resmi kepada mahasiswa.
Desakan itu dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal PPMI DK Semarang, Ahmad Fahmi Ashshidiq melalui siaran persnya, Selasa (17/11).
Menurut Fahmi, cukup memprihatinkan kampus sekaliber Undip masih
mengekang kebebasan mimbar akademik. Padahal, menurutnya tujuan dari
diskusi yang digelar oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Gema Keadilan
untuk memberikan perspektif baru dan solusi terkait fenomena Lesbian,
Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang muncul di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, acara diskusi “Ngobrol Pintar (Ngopi) 6” LPM Gema Keadilan dengan pembahasan LGBT dibubarkan oleh pihak kampus, pada Kamis (12/11) lalu.
Pembantu Dekan III Fakultas Hukum, Solechan melalui sambungan telepon
memberitahukan kepada pihak panitia bahwa diskusi tidak boleh
diselenggarakan. Dia mengatakan, diskusi tersebut akan mengganggu Undip
yang saat ini dalam proses menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
(PTNBH).
Tidak lama setelah itu, petugas kepolisian berpakaian preman
mendatangi lokasi diskusi. Dia menunjukkan percakapan melalui Whatsapp
messenger. Ada anggota organisasi masyarakat yang menyatakan bahwa
diskusi bertema “Melihat LGBT dalam Sosial Masyarakat Indonesia” adalah
pelegalan homoseksual. Untuk itu harus diamankan.
Meski demikian, Ketua LPM Gema Keadilan Pebri Tuwanto, telah
menyatakan diskusi tersebut untuk melihat LGBT dari sudut pandang
akademik serta mencari solusinya. Sebab LGBT merupakan sesuatu yang
nyata dan ada di Kota Semarang.
Fahmi juga mengimbau kepada seluruh LPM di Indonesia serta mahasiswa
untuk terus aktif menyuarakan perlawanan terhadap kriminalisasi,
intimidasi, dan pengekangan terhadap kebebasan pers dan berekspresi di
kampus. Sebab kebebasan berekspresi telah dijamin di dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka publik.
Pembubaran diskusi mahasiswa, menurut dia merupakan bentuk
pembungkaman kebebasan mimbar akademik. Otonomi keilmuan di perguruan
tinggi seharusnya wajib dilindungi dan dilaksanakan oleh pimpinan
perguruan tinggi. Hal itu mengacu pasal 8 ayat 3 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. “Jika
diibaratkan, ini seperti kita dilarang berpikir,” kata Fahmi.
Pelarangan diskusi LGBT juga memantik keprihatinan para alumni Undip.
Ratusan mantan mahasiswa Undip mengirimkan surat terbuka bernada protes
terhadap Rektor Undip Prof Yos Johan Utama.
Mereka mengecam tindakan Rektor dan Dekan di kampus tersebut yang
melarang diskusi mahasiswa di kampus. Tindakan rektor dinilai
semena-mena karena di luar jabatan pokok dan fungsinya.
Para alumni mengkoordinasikan gerakan di jejaring sosial Facebook.
Mereka membuat fanpage bernama “Alumni UNDIP Semarang Pendukung
Kebebasan Berdiskusi & Menyatakan Pendapat”. Di laman tersebut
terdapat surat terbuka yang ditujukan pada Prof Yos Johan Utama.

0 comments :
Post a Comment