Menu

More on this category »

Sunday 18 October 2015

Hak Pasien untuk Menerima Pemeriksaan Kesehatan yang Layak

Ada pertanyaan dari seorang kawan melalui pesan pribadi sebagai berikut :



Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaanya. Setiap dokter memiliki sumpah dokter untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap pasien atas dasar apapun termasuk orientasi seksual dengan kalimat "Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial" jadi jika ada dokter yang menggunakan paradigma keagamaannya itu berarti sudah melanggar hak pasien dan melanggar sumpah dokter. 
Untuk secara lengkapnya, berikut sumpah dokternya secara penuh :
"Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan ber­moral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;
Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerja­an saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan;
Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial;
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan ke­dokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan memper­taruhkan kehormatan diri saya"
Sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Sumpah Dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates.
Lafal Sumpah Dokter Indonesia pertama kali digunakan pada 1959 dan diberikan kedudukan hukum dengan Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1960. Sumpah mengalami perbaikan pada 1983 dan 1993.
Tapi mungkin bisa kami pahami juga ingin melakukan pemeriksaan apa? Jika terkait dengan IMS atau VCT (Voluntary Consulting and Testing-Tes Suka Rela untuk mengetahui status HIV kita) bisa dilakukan di semua puskesmas di Kota Semarang atau di RS seperti RS Tugu, RS Pantiwilasa, RS Karyadi, atau BKPM Wilayah Semarang Jika menginginkan informasi lebih lanjut prosedurnya bisa menghubungi Oriel Calosa lewa WA 082325255596
Semoga Membantu

0 comments :

More on this category »