Menu

More on this category »

Thursday 19 May 2016

Denmark menjadi Negara Pertama yang akan Mengeluarkan Transgender dalam Klasifikasi Gangguan Jiwa

Image from yesmagazine.com

Pride Indonesia - Sebagaimana kita ketahui, Transgender di banyak negara termasuk di Indonesia masih di klasifikasikan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa karena menganggap bahwa Transgender sebagai bagian dari gangguan Identitas Gender seringkali menjadikan Transgender sebagai pihak yang mengalami depresi karena gangguan identitas gendernya bahkan di WHO.

Namun, perkembangan penelitian membuat Denmark berjuang untuk menjadi negara pertama di dunia yang tidak akan lagi melihat transgender sebagai bagian dari Gangguan Jiwa. Meskipun saat ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masih mengklasifikasikan transgender sebagai gangguan Jiwa atau perilaku.

WHO telah berjanji untuk menilai pedoman dan bekerja pada definisi yang lebih berbasis pada science mengenai Transgender, sebagaimana laporan yang disampaikan kepada Independent, bagaimanapun, pejabat pemerintah Denmark berkomentar bahwa mereka telah 'kehabisan kesabaran' dengan organisasi dunia tersebut.

"Kami telah lama bekerja untuk memastikan bahwa individu transgender di Denmark memiliki hak yang sama," kata Flemming Moller Mortensen dari partai Sosial Demokrat. 'Kesabaran kami sudah habis dalam kaitannya dengan keberkelanjutan pekerjaan [untuk menyingkap transgender sebagai gangguan jiwa] di PBB. "

Mortensen menjelaskan kepada kantor berita Denmark, Ritzau yang mengelompokkan orang-orang transgender sebagai Gangguan Jiwa adalah bersifat sangat stigma dan dapat mengakibatkan berbagai bentuk diskriminasi terhadap transgender sebagai bagian dari Warganegara.

"Itu sangat stigmatis dan tidak mencerminkan bagaimana kita melihat orang-orang transgender di Denmark. Ini harus menjadikan diagnosis bersifat netral. Ini sangat diskriminatif untuk menempatkan orang-orang transgender dalam kotak dengan gangguan jiwa dan perilaku, "kata Mortensen sebagaimana disampaikan oleh GSN.

Dia menambahkan: 'Ini juga memiliki konsekuensi lain - bahwa orang trans tidak dapat dipungkiri kesulitan dalam memperoleh asuransi karena mereka memiliki diagnosis sebagai gangguan jiwa.'

Pemerintah Denmark berupaya untuk menyingkap transgender bukan lagi sebagai gangguan jiwa, terlepas dari keputusan WHO, yang direncakan akan diberikan pada awal 2017.

Menteri Kesehatan Sophie Lohde telah mengkonfirmasi kepada media lokal bahwa akan ada 'Aksi Denmark' jika WHO gagal untuk memberikan respon yang tepat waktu untuk masalah ini.

0 comments :

More on this category »