Menu

More on this category »

Thursday 30 June 2016

Ulama Pakistan membuat Fatwa Memperbolehkan Transgender Menikah





Pride Indonesia - Ulama Pakistan membuat trobosan luar biasa, sekelompok ulama Pakistan menyatakan pernikahan antar kaum waria dibolehkan dalam Islam. Mereka juga berhak dimakamkan secara Islam jika sudah meninggal.

Fatwa ulama Pakistan itu diperoleh kantor Reuters kemarin.

Fatwa baru tersebut dikeluarkan oleh Tanzeem Ittehad-i-Ummat—majelis ulama Pakistan. Menurut fatwa tersebut, pria transgender yang memiliki tanda-tanda menjadi lelaki diperbolehkan untuk menikahi seorang wanita transgender yang memiliki tanda-tanda menjadi perempuan.

Pria juga diperbolehkan untuk menikahi waria (wanita pria) yang berpenampilan perempuan.

Tapi, keputusan para ulama itu menuai kritik keras. Para penentangnya menilai mustahil waria dengan tanda-tanda dari kedua jenis kelamin menikah dengan siapa pun.

Selain soal pernikahan, fatwa ulama Pakistan juga menyimpulkan bahwa orang-orang transgender tidak bisa dicabut hak mendapatkan warisan.

”Orang tua yang melakukannya, mengundang murka Tuhan,” bunyi kutipan fatwa itu, seperti dikutip UPI. Para ulama menyerukan kepada pemerintah untuk mengadili orang tua yang mengambil tindakan seperti itu.

Lebih lanjut, fatwa ulama menyatakan dosa jika mempermalukan, menghina atau menggoda waria dengan cara apapun, termasuk menolak hak mereka untuk dimakamkan sesuai aturan Islam.

Kendati berpengaruh terhadap kelompok agama, fatwa tersebut tidak mengikat secara hukum. Di Pakistan, pernikahan kaum gay dalam bentuk apa pun bisa dihukum penjara seumur hidup. Di negara itu, juga tidak mengenal “jenis kelamin ketiga” pada identitas kartu tanda penduduk (KTP).

Aktivis transgender menyambut fatwa ulama yang dikeluarkan hari Minggu, dan meminta pemerintah untuk membuat keputusan yang mengikat secara hukum.

”Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah bahwa ulama telah mengangkat suara mereka dalam mendukung hak-hak kaum transgender,” kata aktivis transgender Qamar Naseem.

”Tapi kita harus melangkah lebih jauh untuk orang-orang transgender dan negara perlu untuk memperkenalkan undang-undang di atasnya.”


Pada 2012 Mahkamah Agung Pakistan menyatakan warga transgender punya hak setara warga lainnya, termasuk hak mendapat warisan.

Namun hukum pernikahan di Pakistan hingga saat ini masih abu-abu. Kaum homoseksual hingga kini dilarang menikah.


0 comments :

More on this category »